PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) adalah penyelenggara haji yang menyediakan layanan Haji Plus atau Haji Khusus dengan fasilitas yang lebih eksklusif dibandingkan Haji Reguler. PIHK bertanggung jawab untuk mengurus seluruh proses perjalanan haji khusus, mulai dari pendaftaran, pengurusan visa, akomodasi, hingga bimbingan ibadah di tanah suci. Mereka juga memiliki kuota sendiri yang berbeda dari Haji Reguler yang dikelola pemerintah.