Wilayah daftar umroh dan haji di Indonesia dikelola melalui Kementerian Agama RI dan berbagai biro perjalanan haji dan umroh (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus/PIHK dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah/PPIU). Setiap wilayah di Indonesia memiliki Kantor Wilayah Kementerian Agama yang bertugas mengelola pendaftaran calon jemaah, baik untuk haji reguler, haji khusus, maupun umroh.